Untuk semua orang islam dan para pelaku bisnis khususnya, Hati-hati terhadap riba yang merupakan salah satu dosa besar.
Fiman Allah Ta'ala:
Dulu, di Zaman Rasulullah,
Tujuan dari memberikan pinjaman (piutang) pada orang lain adalah untuk menolong.
Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan (dunia), maka itu adalah riba.
Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin "Abdillah bahwasanya ia menuturkan:
"Rasulullah telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya/pegawai), dan juga 2 orang saksinya. Mereka itu sama dalam hal dosanya." (Hr. Muslim) .
Mengapa harus meninggalkan Riba??
HARUS
Dalam Hadits berikut:
Dari sahabat Abu Hurairah, Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Jauihilah olehmu 7 (tujuh) dosa besar yang akan menjerumuskan (pelakunya ke dalam neraka)." Para sahabat bertanya. "Ya Rasulullah, apakah dosa-sosa itu?" Beliau Bersabda, "Mensekutukan Allah, Sihir, Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan, dan menuduh wanita mu'min yang menjaga (kehormatannya) lagi baik (bahwa ia telah berjina)." (Muttafaqun 'alaih)
Agar kita memahami tentang betapa besarnya dosa memakan riba, Silahkan merenungkan sabda Rasululllah SAW berikut yang menjelaskan kadar dosa memakan riba:
"(Dosa) riba itu memiliki 72 pintu. yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melanggar kehormatan/harga diri saudaranya." (HR. Ath. Thabrani dan lainnya serta dishahihkan oleh Al-Albani)
Pada hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya 1 (satu) dirham yang diperoleh seseorang dengan cara riba, dosanya lebih besar di sisi Allah dibanding 36 (tiga puluh enam) kali perzinaan yang dilakukan seseorang. Dan riba yang paling besar ialah yang berkaitan dengan kehormatan seorang muslim." (HR. Ibnu Abi ad-Daud dalam kitab Zammul Ghibah, Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Al-Abani)
Terkait
Tinjauan Riba di Bank
Fiman Allah Ta'ala:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." (QS. Ali Imran: 130)
Dan Firman Allah Ta'ala:
"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih." (QS. An Nisaa': 160-161)
Dan Firman Allah Ta'ala:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri seperti orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Dan Firman Allah Ta'ala:
"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih." (QS. An Nisaa': 160-161)
Dan Firman Allah Ta'ala:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri seperti orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang-orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar, dan selalu berbuat dosa.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Hai Orang-orang yang beriman, Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya (merugikan) dan tidak (pula) dianiaya (dirugikan)." (QS. Al Baqarah: 275-279)
Riba didefinisikan " Suatu akad/transaksi atas barang tertentu (atau uang) yang ketika akad berlangsung dilakukan pemambahan/melebihkan."
Macam-macam riba:
Riba didefinisikan " Suatu akad/transaksi atas barang tertentu (atau uang) yang ketika akad berlangsung dilakukan pemambahan/melebihkan."
Macam-macam riba:
- Riba Penundaan (Nasi'ah)
Dalam akad hutang-piutang
Contoh kasus,
Bila A berhutang kepada B uang sejumlah Rp 1.000.000,- dengan perjanjian: A melunasi setelah 1 bulan. Ketika jatuh tempo, A belum melunasinya, maka B bersedia menunda dengan syarat A memberikan tambahan/bunga misal 5% dari jumlah piutangnya.
Atau ketika akad hutang-piutang dilangsungkan, salah satu dari mereka telah mensyaratkan agar A memberikan bunga/tambahan ketika telah jatuh tempo (saat melunasi). - Riba Penambahan/Perniagaan (Fadhl)
Pada Riwayat Rasulullah SAW bersabda:
"Aduh, (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan, akan tetapi bila engkau hendak membeli kurma (dengan mutu baik) maka juallah kurma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian belilah dengan (uang) hasil penjualannya." (Muttafaqun 'alaih)
Hadits ini menjelaskan bahwa tidak boleh menukar kurma misal, 2 kg (mutu rendah) dengan 1 kg (mutu baik). Akan tetapi jual dulu kurma yang 2 kg. Setelah ada uang hasil penjualan dari 2 kg, uangnya bisa digunakan untuk apa saja termasuk membeli kurma 1 kg bermutu baik.
Hal ini juga berlaku untuk emas.
Jika hendak menukar emas lama dengan emas baru, juallah terlebih dahulu emas lama baru uangnya digunakan dengan emas baru. Boleh di toko emas tempat menjualnya atau di toko emas lainnya.
hal ini menjelaskan hadits berikut,
"Emas dujual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangan) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba." (HR. Muslim).
Artinya boleh menukar emas lama dengan emas baru secara langsung asalkan beratnya sama.
Dulu, di Zaman Rasulullah,
Tujuan dari memberikan pinjaman (piutang) pada orang lain adalah untuk menolong.
Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan (dunia), maka itu adalah riba.
Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin "Abdillah bahwasanya ia menuturkan:
"Rasulullah telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya/pegawai), dan juga 2 orang saksinya. Mereka itu sama dalam hal dosanya." (Hr. Muslim) .
Mengapa harus meninggalkan Riba??
HARUS
Dalam Hadits berikut:
Dari sahabat Abu Hurairah, Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Jauihilah olehmu 7 (tujuh) dosa besar yang akan menjerumuskan (pelakunya ke dalam neraka)." Para sahabat bertanya. "Ya Rasulullah, apakah dosa-sosa itu?" Beliau Bersabda, "Mensekutukan Allah, Sihir, Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari medan peperangan, dan menuduh wanita mu'min yang menjaga (kehormatannya) lagi baik (bahwa ia telah berjina)." (Muttafaqun 'alaih)
Agar kita memahami tentang betapa besarnya dosa memakan riba, Silahkan merenungkan sabda Rasululllah SAW berikut yang menjelaskan kadar dosa memakan riba:
"(Dosa) riba itu memiliki 72 pintu. yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melanggar kehormatan/harga diri saudaranya." (HR. Ath. Thabrani dan lainnya serta dishahihkan oleh Al-Albani)
Pada hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya 1 (satu) dirham yang diperoleh seseorang dengan cara riba, dosanya lebih besar di sisi Allah dibanding 36 (tiga puluh enam) kali perzinaan yang dilakukan seseorang. Dan riba yang paling besar ialah yang berkaitan dengan kehormatan seorang muslim." (HR. Ibnu Abi ad-Daud dalam kitab Zammul Ghibah, Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Al-Abani)
Terkait
Tinjauan Riba di Bank
kubuka kembali...
BalasHapusSukron
BalasHapusSemoga Allah menunjukkan pintu ilmu kepada kita semua.
Aamiin
lanjud
BalasHapus