Terdapat beberapa perbedaan ungkapan dari para ulama ahli fiqih dari berbagai madzhab. Namun semuanya mengarah pada suatu pemahaman yang sama.
Mudharabah adalah suatu akad serikat dagang antara dua belah pihak, pihak pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam prosentase yang telah disepakati antara keduanya.
Akad mudharabah tercakup oleh dalil-dalil umum yang menghalalkan kita untuk berniaga dan mencari keuntungan yang halal, serta dalil-dalil yang menghalalkan segala hal yang bermanfaat atau manfaatnya lebih besar dibanding madharatnya.
Mudharabah adalah suatu akad serikat dagang antara dua belah pihak, pihak pertama sebagai pemodal, sedangkan pihak kedua sebagai pelaksana usaha, dan keuntungan yang diperoleh dibagi antara mereka berdua dalam prosentase yang telah disepakati antara keduanya.
Akad mudharabah tercakup oleh dalil-dalil umum yang menghalalkan kita untuk berniaga dan mencari keuntungan yang halal, serta dalil-dalil yang menghalalkan segala hal yang bermanfaat atau manfaatnya lebih besar dibanding madharatnya.
- Firman Allah Ta'ala
"Bukanlah suatu dosa atasmu untuk mencari karunia dari Rabbmu." (QS. Al Baqarah: 198)
- Firman Allah Ta'ala
"Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (QS. An Nisaa': 29)
- Hadits Nabi SAW yang dapat menjadi dasar akad mudharabah "Abdullah bin'umar sebagai berikut
"Bahwasanya Nabi SAW menyerahkan kepada bangsa yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah SAW mendapatkan separo dari hasil panennya." (Muttafaqun 'alaih)
Pada hadits di atas jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat islam dipercayakan kepada warga Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami dengan perjanjian bagi hasil 50% banding 50%. Akad semacam ini disebut dalam ilmu fiqih dengan istilah Musaaqaah.
Hadits di atas secara khusus berkenaan dengan akad musaaqaah, akan tetapi secara tidak langsung menjadi dalil disyari'atkannya akad mudharabah. Yang demikian itu karena kedua akad ini serupa, baik dalam wujud lahirnya, atau konsekuensi hukumnya.
Diantara hikmah mulia dari akad mudharabah ialah: masing-masing pihak yang menjalin hubungan kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan dalam bentuk materi, pengalaman dan lainnya. Sehingga pada suatu saatnya nanti, pemilik modal dapat mengelola kekayaannya dengan sendirinya. Sebagai pelaku usaha dapat merintis usaha dengan bermodalkan keahliannya dan modal yang berhasil ia kumpulkan dari hasil bagi hasil dengan pemodal pertama. Dan bila proses peningkatan potensi dan kemampuan, baik materi ataupun keahlian ini terus dijalankan secara berkesinambungan, niscaya pada saatnya nanti, umat islam akan terhindar dari penderitaan ekonomi dan sosial yang sekarang sedang menghimpit kita.
Terkait
Rukun-rukun akad Mudharabah
Diantara hikmah mulia dari akad mudharabah ialah: masing-masing pihak yang menjalin hubungan kerja sama mudharabah mendapatkan keuntungan dalam bentuk materi, pengalaman dan lainnya. Sehingga pada suatu saatnya nanti, pemilik modal dapat mengelola kekayaannya dengan sendirinya. Sebagai pelaku usaha dapat merintis usaha dengan bermodalkan keahliannya dan modal yang berhasil ia kumpulkan dari hasil bagi hasil dengan pemodal pertama. Dan bila proses peningkatan potensi dan kemampuan, baik materi ataupun keahlian ini terus dijalankan secara berkesinambungan, niscaya pada saatnya nanti, umat islam akan terhindar dari penderitaan ekonomi dan sosial yang sekarang sedang menghimpit kita.
Terkait
Rukun-rukun akad Mudharabah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar