Ayo berbagi agar lebih bermanfaat

Jumat, 11 Mei 2012

Syirkah (kerjasama usaha) dalam Islam


It haven't finished


Bentuk Syirkah Pemodal Pelaku Usaha  Pemodal dan Pelaku Keuntungaun
Inan - - Orang yang sama
terdiri dari 2 orang.
Jumlah modal
boleh berbeda.
Boleh menggaji
pegawai.
Dari laba bersih
sesuai kesepakatan.
Kerugian ditanggung
bersama secara merata
berdasarkan nilai
kekayaan.
Abdan - Terdiri dari 2 orang
atau lebih
- Sesuai kesepakatan
Mudharabah



Wujud



Mufawadah




To be continue

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang Saya

Foto saya
Jalan Lebe Kader, Gelengang (1001); Jalan Anugerah Lorong Sejahtera, Takengon., Aceh Tengah, Indonesia
Seorang yang ingin selalu menambah ilmu agar selamat dunia dan akhirat, Pencari Kebenaran dari sisi Pencipta swt. Berdakwah meneruskan visi misi Rasulullah saw

Ads