Ayo berbagi agar lebih bermanfaat

Kamis, 28 November 2013

Laba Perdagangan dalam Islam

Aslmkm.wr.wb
Laba Perdagangan dalam Islam

Laba Usaha

Ketika, seseorang bertanya tentang laba perdangangan, “dalam islam berapa persen boleh ambil untung” ??


Allah SWT Berfirman
“Hai Orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan PERDAGANGAN yang berlaku dengan suka sama suka (saling ridho) diantara kamu” TQS An Nisaa’[4]: 29

Berdasarkan dalil di atas, tidak ada seruan tentang batasan laba maksimal bagi seorang penjual, selama aktivitas perdagangan yang dilakukan tidak disertai dengan hal-hal yang haram.

Hal haram itu seperti:
  1. Menjual dengan harga jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasaran
  2. Menimbun
  3. Menipu
  4. Menimbulkan bahaya
  5. Menyembunyikan cacat barang
Dalil di atas menunjukkan bolehnya mencari laba dengan aktivitas jual beli. Bolehnya mencari laba berdasarkan ayat di atas bersifat mutlak, dari segi berapa besarnya laba. Artinya tidak ada batasan laba maksimal yang ditetapkan syariah. SEBAB tidak ada dalil syar’i lain yang membatasi kemutlakan ayat tersebut. Dalam hal ini kaidah ushul fikih menetapkan; Dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya pembatasan.

Laba boleh 100% atau lebih selama tidak disertai hal-hal yang haram,
Dari ‘Urwah RA, bahwa Nabi SAW pernah memberikan kepadanya uang 1 dinar untuk membelikan seekor kambing buat Nabi SAW. Kemudian Urwah membeli dua ekor kambing dengan uang itu, lalu urwah menjual salah satu dari dua ekor kambing itu dengan harga 1 dinar. Urwah kemudian datang kepada Nabi SAW dengan membawa 1 ekor kambing dan uang 1 dinar, Nabi pun mendoakan keberkahan bagi Urwah. (HR Bukhari)
Laba Usaha Dinar
Dari hadis tersebut memberikan kita pemahaman bahwa; awalnya Urwah membeli 2 kambing dengan 1 dinar, kemudian 1 ekor dijual dengan harga 1 dinar dimana ia membelinya dengan harga ½ Dinar. Ia mendapatkan laba 100% dari penjualannya.

KESIMPULAN,
TIDAK ada batasan dalam mengambil laba dalam perdangan (100%, 150% boleh, dst) selama tidak disertai hal-hal haram.

Semoga menjadi ILMU yang Bermanfaat
 ..

Tentang Saya

Foto saya
Jalan Lebe Kader, Gelengang (1001); Jalan Anugerah Lorong Sejahtera, Takengon., Aceh Tengah, Indonesia
Seorang yang ingin selalu menambah ilmu agar selamat dunia dan akhirat, Pencari Kebenaran dari sisi Pencipta swt. Berdakwah meneruskan visi misi Rasulullah saw

Ads