Saat ini seluruh masyarakat tidak terlepas dari yang namanya Bank. Ada bank konvensional begitu juga Bank Syari'ah.
Perbankan syari'ah yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang mereka jalankan. diantaranya;
Pada akad mudharabah hanya ada 2 (dua) pihak yang melakukan transaksi. Yaitu Pelaku Usaha dan Pemodal. Setelah menerima uang dari pemodal, pelaku usaha haram menjadikan dirinya sebagai pemodal dengan menyerahkan uang tersebut kepada orang lain (pihak ketiga) untuk usaha tertentu.
Bank syariah yang ada saat ini, Berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah (kreditur) sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejab statusnya berubah, dimana bank berperan sebagai pemodal, yaitu saat bank berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Status ganda yang diperankan oleh perbankan ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan adalah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah.
Imam An-nabawi berkata, "Hukum Kedua: Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ketiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan dari pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil.
Berikut hal-hal yang bertentangan pada akad mudharabah yang ada di bank syari'ah;
Perbankan syari'ah yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang mereka jalankan. diantaranya;
- Nasabah dengan bank
- Bank dengan pelaku usaha
Pada akad mudharabah hanya ada 2 (dua) pihak yang melakukan transaksi. Yaitu Pelaku Usaha dan Pemodal. Setelah menerima uang dari pemodal, pelaku usaha haram menjadikan dirinya sebagai pemodal dengan menyerahkan uang tersebut kepada orang lain (pihak ketiga) untuk usaha tertentu.
Bank syariah yang ada saat ini, Berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah (kreditur) sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejab statusnya berubah, dimana bank berperan sebagai pemodal, yaitu saat bank berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya.
Status ganda yang diperankan oleh perbankan ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan adalah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah.
Imam An-nabawi berkata, "Hukum Kedua: Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ketiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan dari pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil.
Berikut hal-hal yang bertentangan pada akad mudharabah yang ada di bank syari'ah;
- Bank tidak memiliki usaha yang riil,
Sebagai contoh nyata produk perbankan yang ada adalah mudharabah. Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan tetapi sebagai penyalur dana nasabah. Jelas ini menunjukkan, ini bukanlah akad mudharabah. - Bank tidak siap menaggung kerugian
Sedang dalam akad mudharabah kedua belah pihak menanggung kerugiannya bersama-sama. - Nasabah tidak siap menanggung kerugian
- Semua nasabah mendapatkan bagi hasil
Padahal tidak jelas uang siapa (nasabah/pihak pertama) yang digunakan oleh pelaku usaha (pihak ketiga) yang disalurkan oleh bank (pihak kedua).

Terimakasih,,,,,,
BalasHapus