Agar akaq mudharabah
dapat dilakukan dengan benar da selaras dengan syari'at Allah Ta'ala.
Diantaranya adalah ijab dan qabul, pemodal dan pelaku usaha, modal,
usaha, Keuntungan/kerugian usaha.
- Ijab dan Qabul
Yang dimaksud dengan ijab ialah: Perkataan yang diucapkan oleh pihak pertama yang menghendaki terjalinnya akad mudharabah. Sedangkan qabul ialah, jawaban yang mengandung persetujuan yang diucapkan oleh pihak kedua atau yang mewakilinya. - Pemodal dan Pelaku Usaha
Orang yang dibolehkan untuk menjalin akad mudharabah ialah orang yang memenuhi 4 (empat) kriteria:- Merdeka
- Telah baligh
- Berakal sehat
- Rasyid (mampu membelanjakan hartanya dengan baik dalam hal-hal yang berguna).
- Modal
Modal ialah harta milik pihak pertama (pemodal) kepada pihak kedua pelaku usaha) guna membiayai usaha yang dikerjakan oleh pihak kedua.
Para ulama telah menyebutkan persyaratannya,- Diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak
Konsekuensi akad mudharabah adalah pengembalian modal kepada pemodal (seluruh modal), lalu kedua belah pihak berbagi keuntungan yang berhasil diperoleh, sesuai dengan perjanjian.
Bila jumlah modal tidak diketahui oleh kedua belah pihak, maka akan menimbulkan perselishan tentang keuntungan. Sebab keuntungan tidak dapat dikatakan sebagai keuntungan, melainkan jika jumlah modal telah diketahui dan berhasil dikembalikan dengan utuh kepada pemiliknya. - Modal diserahkan kepada pelaku usaha
Maksudnya adalah pemodal memberikan kebebasan pada pelaku usaha dalam pengambilan dan penyalurannya tanpa ada campur tangan dari pemodal, walupun dana tersebut tetap berada di rekening pemodal. Pelaku usaha harus sepenuhnya menggunakan modal tersebut untuk kepentingan usaha.
- Diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak
- Usaha
- Mudharabah terbatas
yaitu akad mudharabah yang kedua belah pihak terkait telah menyepakati agar pelaku usaha mengembangkan modal yang ia terima dalam unit usaha tertentu. Pelaku usaha wajib menepati persyaratan yang telah ia sepakati bersama pemodal.
Misal. yang disepakati adalah usaha pakaian. maka tidak dibenarkan menggunakan modal untuk usaha selain pakaian.
Dahulu sahabat Hakim bin Nizam apabila menjalin akad mudharabah dengan seseorang, beliau senantiasa mensyaratkan beberapa persyaratan sebagai berikut:- Agar pelaku usaha tidak menggunakan modalnya pada usaha-usaha yang berkenaan dengan binatang hidup, (misalnya jual beli binatang ternak atau yang semisal).
- Tidak membawa serta modalnya ketika pelaku usaha sedang syafar melalui jalur laut.
- Tidak dibawa serta ketika sedang turun ke suatu lembah yang mengalir/sungai.
- Bila
pelaku usaha melanggar ketiga hal di atas, maka ia berkewajiban
menanggung ganti rugi bila terjadi kerusakan pada modal usahanya.
(Riwayat Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Al-Abani)
- Mudharabah bebas
Yaitu apabila kedua belah pihak tidak mengajukan persyaratan apapun, baik berkenaan jenis-jenis usaha, tempat, waktu, atau lainnya yang membatasi kebebasan pelaku usaha dalam mengelola modal yang ia terima. Asal menguntungkan apapun bentuk usahanya.
Pada mudharabah jenis kedua ini, pelaku usaha memiliki kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan usaha-usaha yang dibenarkan dalam syari'at, apapun wujudnya. Walau demikian, bukan berarti ia dibenarkan untuk berbuat ceroboh dan tanpa perhitungan.
Pelaku usaha tetap berkewajiban untuk menjalankan usaha sebaik mungkin, agar benar-benar mendapatkan keuntungan dan terhindar dari kerugian. Yang demikian itu dikarenakan, modal yang ia terima adalah amanah yang harus ia jaga dan dikelola sebaik mungkin, sesuai yang diharapkan oleh pemodal. Ia harus berusaha sebaik mungkin untuk mendatangkan keuntungan.
- Mudharabah terbatas
- Keuntungan
Tujuan utama akad mudharabah adalah keuntungan, sehingga kedua belah pihak terkait mendapatkan kemanfaatan materi. Pemodal, diuntungkan karena dananya berkembang, sebagaimana pengusaha beruntung karena mendapatkan bagian dari hasil bagi hasil.
Syarat pembagian keuntungan sebagai berikut:- Keduan belah pihak terkait harus mengetahui dan telah menyepakati sejak awal akad prosentase bagian masing-masing dari keuntungan. Apabila salah satu pihak terkait tidak mengetahui mengetahui nisbah bagiannya, maka ini menjadi penyebab batalnya akad mudharabah. Misal 50 : 50 (separuh)
- Objek akad mudharabah adalah keuntungan,
dengan demikian tidak dibenarkan bagi keduanya untuk mensyaratkan agar mendapat
bagian dari selain keuntungan. Misalnya mensyaratkan mensyaratkan agar pemodal
mendapatkan bagian 30% dari total modal yang ia berikan kepada pengusaha.
Kesimpulannya adalah bagi hasil bersumber dari laba yang diperoleh.
Labanya yang dibagi.
Terkait
Pengertian Mudharabah
Pengertian Mudharabah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar