Keuntungan dan kerugian dalam perniagaan memiliki banyak sebab, mulai dari faktor yang datang dari alam seperti misalnya bencana alam, hingga berbagai hal yang berkenaan dengan kesalahan pelaku usaha. Oleh karena itu, setiap orang yang hendak menggeluti dunia bisnis, harus telah menyiapkan mental dan strategi guna menghadapi salah satu dari dua hal tersebut.
Perniagaan dijalankan, yaitu setiap orang yang berniaga mencari keuntungan, maka ia harus siap menanggung kerugian yang mungkin terjadi. Bila seorang pedagang berupaya untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas kemungkinan yang mungkin terjadi, maka upaya tersebut sudah dapat dipastikan terlarang.
Bila kita mencermati berbagai bentuk transaksi riba, niscaya kita dapatkan bahwa para pemakan riba nyata-nyata melanggat kaidah ini. Seorang rentenir hanya ingin menumpuk keuntungan sebanyak-banyaknya, sedangkan ia tidak sedikitpun sudi untuk menanggung kerugian. bahkan ia ingin tertap mendapatkan keuntungan (bunga) walaupun nasabah mengalami kerugian.
Mudharabah adalah salah satu jenis perniagaan, maka kaidah inipun berlaku padanya. Oleh karena itu para ulama menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan modal (materi) menjadi tanggung jawab pemodal, sedangkan kerugian non materi, (skill/tenaga) menjadi tanggung jawab pengusaha.
Perniagaan dijalankan, yaitu setiap orang yang berniaga mencari keuntungan, maka ia harus siap menanggung kerugian yang mungkin terjadi. Bila seorang pedagang berupaya untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas kemungkinan yang mungkin terjadi, maka upaya tersebut sudah dapat dipastikan terlarang.
Bila kita mencermati berbagai bentuk transaksi riba, niscaya kita dapatkan bahwa para pemakan riba nyata-nyata melanggat kaidah ini. Seorang rentenir hanya ingin menumpuk keuntungan sebanyak-banyaknya, sedangkan ia tidak sedikitpun sudi untuk menanggung kerugian. bahkan ia ingin tertap mendapatkan keuntungan (bunga) walaupun nasabah mengalami kerugian.
Mudharabah adalah salah satu jenis perniagaan, maka kaidah inipun berlaku padanya. Oleh karena itu para ulama menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan modal (materi) menjadi tanggung jawab pemodal, sedangkan kerugian non materi, (skill/tenaga) menjadi tanggung jawab pengusaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar