Ayo berbagi agar lebih bermanfaat

Minggu, 15 Januari 2012

Tinjauan Riba di Bank

Tujuan dari memberikan pinjaman (piutang) pada orang lain adalah untuk menolong.

Dikarenakan  alasan yang sangat muliah ini, syari'at islam mengharamkan setiap keuntungan yang dikeruk dari piutang, dan menyebutnya sebagai riba. Oleh karenanya ulama menegaskan hal ini dalam sebuah kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fiqih, yaitu:



Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.

Dalam pembahasan ini, kita akan membahas bagaimana prosedur kerja pada Bank Konvensional. Sistem bunga yang diterapkan oleh bank merupakan riba yang harus dihindari.


Pihak bank memberikan pinjaman kepada para pengusaha tidak lain bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Misal si Pengusaha A meminjam uang sebesar Rp 100.000.000,-  maka menurut perjanjian yang mereka sepakati, uang ini akan dikembalikan dengan cara dicicil berikut bunganya. Sehingga jika dijumlahkan uang yang dikembalikan kepada bank sudah lebih dari 100.000.000,-  maka sangat jelas semua ini adalah riba.


Begitu juga dengan nasabah yang menyetorkan uangnya ke bank. Dengan istilah "menabung/tabungan" yang pada hakikatnya adalah memberikan piutang kepada bank. Setiap setoran akan mendapatkan bunga bulanan atau bunga tahunan. Sehingga uang yang di piutangkan jumlahnya sudah lebih banyak saat di tarik.

Dalam syariat islam tabungan (wadi'ah) adalah menyerahkan harta kepada orang yang menjaganya. Orang yang menjaga tersebut tidak dibenarkan untuk menggunakan apa yang ditabung oleh si pemilik kecuali atas izin si pemilik. Sedangkan piutang adalah suatu akad berupa memberikan harta kepada orang yang akan menggunakannya dan kemudian ia berkewajiban mengembalikannya.

Kita tidak boleh menyetorkan uang kita kepada bank meskipun bank tersebut tidak memberikan bunga pada kita. Karena uang yang sudah kita setorkan akan digunakan untuk transaksi riba.

Allah Ta'ala berfirman
"Dan jangan bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan" (Al-Maidah: 2)



Apakah kita boleh bekerja di bank yang terdapat transaksi riba di dalamnya. Renungkanlah hadits berikut:
Dan telah tetap dari sahabat Jabir bin "Abdillah bahwasanya ia menuturkan:
"Rasulullah telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya/pegawai), dan juga 2 orang saksinya. Mereka itu sama dalam hal dosanya." (Hr. Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang Saya

Foto saya
Jalan Lebe Kader, Gelengang (1001); Jalan Anugerah Lorong Sejahtera, Takengon., Aceh Tengah, Indonesia
Seorang yang ingin selalu menambah ilmu agar selamat dunia dan akhirat, Pencari Kebenaran dari sisi Pencipta swt. Berdakwah meneruskan visi misi Rasulullah saw

Ads