Dalam
menjalani kehidupan ini, pada hakikatnya kita sebagai hamba harus terikat
dengan syari’at yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Berikut
adalah ringkasan dari Hai’ah Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia Tentang hukum asuransi
1.
Asuransi bukanlah termasuk bentuk
perniagaan yang dihalalkan dalam islam, sebab perusahaan asuransi tidaklah
pernah melakukan praktek perniagaan sedikitpun dengan nasabahnya.
2.
Asuransi diharamkan karena mengandung unsur
riba, yaitu bila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim
yang ia terima melebihi jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.
3.
Asuransi mengandung tindak kezhaliman,
yaitu perusahaan asuransi memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak
sibenarkan dalam syariat.
Saat
ini perusahaan asuransi tidak mau ketinggalan menggunakan merek berbasis
syari’at.
Mereka menawarkan dua jenis pilihan
Mereka menawarkan dua jenis pilihan
a.
Asuransi umum syari’ah
Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil/mudharabah. Yakni, ketika habis masa kontrak, dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun dana yang tidak dapat ditarik kembali, diklaim sebagai tabarru’ atau hibah.
Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil/mudharabah. Yakni, ketika habis masa kontrak, dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun dana yang tidak dapat ditarik kembali, diklaim sebagai tabarru’ atau hibah.
b.
Asuransi Jiwa syari’ah
Bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perusahaan mengklaim sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan.
Bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perusahaan mengklaim sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan.
Pembahasannya;
Pada
transaksi mudharabah, yang dibagi adalah Keuntungan, sedang pada asuransi umum
syari’ah di atas yang dibagi adalah modal (jumlah premi yang telah disetorkan)
Pada
akad mudharabah, pelaku usaha mengembangkan usaha riil dengan dana nasabah guna
mendapatkan keuntungan. Sedang pada asuransi umum syari’ah, perusahaan asuransi
sama sekali tidak mengembangkan usaha guna mengelola dana nasabah.
Sungguh
perbuatan semacam ini jauh-jauh hari telah dilarang oleh rasulullah SAW melalui
sabdanya:
“Janganlah
kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi, sehingga kalian
menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan sediki rekayasa.”
(HR. Ibnu Baththah, dan dihasankn oleh Ibnu Taimiyyah)
Pada
hakikatnya, dalam asuransi terdapat unsur untung-untungan, riba, pertaruhan,
unsur ketidakjelasan, mengundi nasib.
Firman Allah Ta’ala:
Firman Allah Ta’ala:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan
cara perniagaan dengan asas suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisaa': 29)
Yang
salah datang dari manusia,
Yang benar datang dari Allah SWT.
Yang benar datang dari Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar