Ayo berbagi agar lebih bermanfaat

Senin, 23 Januari 2012

Hukum Asuransi


Dalam menjalani kehidupan ini, pada hakikatnya kita sebagai hamba harus terikat dengan syari’at yang ditetapkan oleh Allah SWT.

Berikut adalah ringkasan dari Hai’ah Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia Tentang hukum asuransi
1.   Asuransi bukanlah termasuk bentuk perniagaan yang dihalalkan dalam islam, sebab perusahaan asuransi tidaklah pernah melakukan praktek perniagaan sedikitpun dengan nasabahnya.
2.   Asuransi diharamkan karena mengandung unsur riba, yaitu bila nasabah menerima uang klaim, dan ternyata jumlah uang klaim yang ia terima melebihi jumlah total setoran yang telah ia bayarkan.
3.   Asuransi mengandung tindak kezhaliman, yaitu perusahaan asuransi memakan harta nasabah dengan cara-cara yang tidak sibenarkan dalam syariat.

Saat ini perusahaan asuransi tidak mau ketinggalan menggunakan merek berbasis syari’at.
Mereka menawarkan dua jenis pilihan
a.   Asuransi umum syari’ah
Pada pilihan ini, mereka mengklaim bahwa mereka menerapkan metode bagi hasil/mudharabah. Yakni, ketika habis masa kontrak, dan tidak ada klaim, maka perusahaan asuransi akan mengembalikan sebagian dana/premi yang telah disetorkan oleh nasabah, dengan ketentuan 60:40 atau 70:30. Adapun dana yang tidak dapat ditarik kembali, diklaim sebagai tabarru’ atau hibah.
b.   Asuransi Jiwa syari’ah
Bila nasabah hingga jatuh tempo tidak pernah mengajukan klaim, maka premi yang telah disetorkan, akan hangus. Perusahaan mengklaim sebagai hibah dari nasabah kepada perusahaan.

Pembahasannya;
Pada transaksi mudharabah, yang dibagi adalah Keuntungan, sedang pada asuransi umum syari’ah di atas yang dibagi adalah modal (jumlah premi yang telah disetorkan)
Pada akad mudharabah, pelaku usaha mengembangkan usaha riil dengan dana nasabah guna mendapatkan keuntungan. Sedang pada asuransi umum syari’ah, perusahaan asuransi sama sekali tidak mengembangkan usaha guna mengelola dana nasabah.

Sungguh perbuatan semacam ini jauh-jauh hari telah dilarang oleh rasulullah SAW melalui sabdanya:
Janganlah kalian melakukan apa yang pernah dilakukan oleh bangsa Yahudi, sehingga kalian menghalalkan hal-hal yang diharamkan Allah hanya dengan sediki rekayasa.” (HR. Ibnu Baththah, dan dihasankn oleh Ibnu Taimiyyah)

Pada hakikatnya, dalam asuransi terdapat unsur untung-untungan, riba, pertaruhan, unsur ketidakjelasan, mengundi nasib.

Firman Allah Ta’ala:
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan cara-cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagaan dengan asas suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisaa': 29)

Yang salah datang dari manusia,
Yang benar datang dari Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang Saya

Foto saya
Jalan Lebe Kader, Gelengang (1001); Jalan Anugerah Lorong Sejahtera, Takengon., Aceh Tengah, Indonesia
Seorang yang ingin selalu menambah ilmu agar selamat dunia dan akhirat, Pencari Kebenaran dari sisi Pencipta swt. Berdakwah meneruskan visi misi Rasulullah saw

Ads